Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian dilakukan:
a. secara berkala; atau
b. sewaktu-waktu.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim monitoring dan evaluasi dapat menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.
(4) Sistem pengawasan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
