Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membetuk tim monitoring dan evaluasi.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim monitoring dan evaluasi dapat dibantu oleh Penyedia yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
