Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap biaya Perawatan dan Pengoperasian, diberikan margin keuntungan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total biaya langsung.
(2) Besaran margin keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati di dalam Kontrak.
(3) Komponen biaya yang tidak diberikan margin keuntungan terdiri atas:
a. komponen biaya tidak langsung; dan
b. biaya untuk pekerjaan Perawatan dan/atau Pengoperasian yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda
