Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap biaya Perawatan dan Pengoperasian, diberikan margin keuntungan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total biaya langsung. (2) Besaran margin keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati di dalam Kontrak. (3) Komponen biaya yang tidak diberikan margin keuntungan terdiri atas: a. komponen biaya tidak langsung; dan b. biaya untuk pekerjaan Perawatan dan/atau Pengoperasian yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Koreksi Anda