Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, dan/atau kondisi darurat lainnya yang mengakibatkan kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian segera melakukan perbaikan.
(2) Dalam pelaksanaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan perbaikan.
(3) Dalam hal perbaikan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditanggung oleh asuransi, perbaikan dibiayai oleh APBN dan/atau APBN perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
