Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilakukan juga terhadap Prasarana Perkeretaapian milik negara yang tidak dioperasikan.
Koreksi Anda
