Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian dilaksanakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
(2) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian melaporkan penyelenggaraan Perawatan dan Pengoperasian kepada Direktur Jenderal melalui sistem pelaporan berbasis teknologi informasi.
(3) Sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
(4) Sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terhubung dengan sistem pengawasan berbasis teknologi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(5) Biaya yang timbul dari penyediaan dan/atau Perawatan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diperhitungkan dalam komponen biaya tidak langsung.
Koreksi Anda
