Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian harus memenuhi parameter kinerja. (2) Parameter kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. parameter kinerja keselamatan; b. parameter kinerja operasional; c. parameter kinerja teknis; d. parameter kinerja sertifikasi; dan e. parameter kinerja pelaporan. (3) Indikator dan tata cara penghitungan parameter kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda