Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan Pengoperasian dilaksanakan berdasarkan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup Prasarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan dan/atau dirawat;
b. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
c. kesepakatan target kinerja Perawatan dan Pengoperasian;
d. pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian yang akan dilakukan oleh Penyedia;
e. jumlah biaya Perawatan dan Pengoperasian;
f. mekanisme penagihan dan pembayaran biaya Perawatan dan Pengoperasian;
g. kriteria dan persyaratan dokumen penagihan;
h. termin pembayaran;
i. penetapan margin keuntungan, termasuk besaran dan komponen yang diberikan margin keuntungan;
j. mekanisme penyelesaian perselisihan;
k. keadaan memaksa (force majeure); dan
l. penalti terhadap tidak tercapainya kinerja.
Koreksi Anda
