Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan dan Pengoperasian dilaksanakan berdasarkan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa. (2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup Prasarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan dan/atau dirawat; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. kesepakatan target kinerja Perawatan dan Pengoperasian; d. pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian yang akan dilakukan oleh Penyedia; e. jumlah biaya Perawatan dan Pengoperasian; f. mekanisme penagihan dan pembayaran biaya Perawatan dan Pengoperasian; g. kriteria dan persyaratan dokumen penagihan; h. termin pembayaran; i. penetapan margin keuntungan, termasuk besaran dan komponen yang diberikan margin keuntungan; j. mekanisme penyelesaian perselisihan; k. keadaan memaksa (force majeure); dan l. penalti terhadap tidak tercapainya kinerja.
Koreksi Anda