Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian. (2) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian dan dokumen isian pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda