Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. komponen dan formulasi biaya;
d. pembiayaan; dan
e. pengawasan.
Koreksi Anda
