1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfir karena gaya angkat dari reaksi udara tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitra wicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui Pemerintah Republik INDONESIA.
7. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
8. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
9. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas dan prosedur.
10. Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah penerapan suatu teknik atau tindakan untuk
mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang (Prohibited Items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
11. Pemeriksaan Keamanan (Security Screening) adalah penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi barang dilarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
12. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
13. Barang Pos untuk selanjutnya disebut Pos adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos yang dikirim menggunakan jasa Pos.
14. Surat Muatan Udara (Airway Bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
15. Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah Badan Hukum INDONESIA yang mendapatkan sertifikat pengirim pabrikan (Known Consignor) untuk melakukan pengendalian keamanan terhadap barang yang sejenis.
16. Regulated Agent adalah badan hukum INDONESIA berupa agen kargo, freight fowarder atau bidang lainnya yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim.
17. Daerah Aman (Secure Area) Regulated Agent adalah daerah-daerah tertentu di dalam area fasilitas Regulated Agent yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk kepentingan penanganan kargo dan pos, dimana daerah tersebut dilakukan pengendalian dan untuk masuk dilakukan pemeriksaan keamanan.
18. Daerah Aman (Secure Area) Known Consignor adalah daerah-daerah tertentu di dalam area fasilitas Known Consignor yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko untuk kepentingan keamanan barang pabrikan sebagai kargo dimana daerah tersebut dilakukan pengendalian dan pengawasan keamanam
19. Barang Berbahaya (dangerous goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
20. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintah bidang transportasi.
21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
22. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengirim Pabrikan (Known Consignor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. Known Consignor produksi; dan
b. Known Consignor pengemasan.
(2) Known Consignor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab terhadap pengendalian keamanan barang pabrikan yang akan diekspor sebagai kargo sejak bahan baku diterima, proses produksi dan pengemasan, sampai dengan kargo diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Known Consignor produksi melakukan:
a. pengendalian penerimaan bahan baku;
b. pengendalian penyimpanan bahan baku;
c. pengendalian keamanan proses produksi;
d. pengendalian keamanan proses pengemasan;
e. pelindungan keamanan barang produksi yang akan dikirim sebagai kargo udara;
f. pelindungan dan pengendalian pengangkutan darat; dan
g. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(4) Known Consignor pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap pengendalian keamanan barang dengan ketentuan:
a. barang yang dihasilkan melalui proses pengemasan yang dilakukan sendiri secara regular terhadap barang sejenis dan mudah rusak yang meliputi sayur–sayuran, buah– buahan, dan ikan hidup; dan
b. barang yang dikirim ke luar negeri sebagai kargo sejak barang diterima, dikemas, sampai dengan kargo diserahkan kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Known Consignor pengemasan melakukan:
a. pengendalian penerimaan barang yang akan diekspor;
b. pengendalian penyimpanan barang yang akan ditangani sebagai barang ekspor;
c. pengendalian keamanan proses pengemasan barang ekspor;
d. pelindungan keamanan barang ekspor yang akan dikirim sebagai kargo udara;
e. pelindungan dan pengendalian pengangkutan darat; dan
f. serah terima kepada Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
3. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: