Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM.43 TAHUN 2012 TENTANG TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API KELAS EKONOMI
PERMEN Nomor pm-59 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, meliputi :
a. Kereta api ekonomi jarak jauh;
b. Kereta api ekonomi jarak sedang;
c. Kereta api ekonomi jarak dekat;
d. Kereta Rel Diesel (KRD);
e. Kereta Rel Listrik (KRL).
Pasal 2
Merubah Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 43 Tahun 2012 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id