Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai Awak Kapal.
2. Pelaut Muda adalah Pelaut dengan usia antara 16 (enam belas) sampai dengan dibawah 18 (delapan belas) tahun yang melaksanakan Praktek Laut (PRALA).
3. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
4. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah Kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
7. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar Kapal INDONESIA.
8. Kapal Penumpang adalah Kapal yang dibangun dan dikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang 12 (dua belas) orang atau lebih.
9. Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships) adalah Kapal yang berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih, yang membawa 12 (dua belas) orang atau
lebih yang secara khusus diperlukan untuk tugas operasional tertentu yang diangkut diluar Awak Kapal.
10. Perjanjian Kerja Laut (seafarers employment agreement) selanjutnya disebut PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh Pemilik Kapal atau perusahaan keagenan dengan Pelaut yang akan dipekerjakan sebagai Awak Kapal.
11. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik Kapal dan/atau operator Kapal dengan serikat pekerja Pelaut dan diketahui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
12. Perusahaan Angkutan Laut Nasional selanjutnya disebut Pemilik Kapal adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
13. Operator Kapal adalah orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal.
14. Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) adalah usaha jasa keagenan Awak Kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang perekrutan dan penempatan Awak Kapal di atas Kapal sesuai kualifikasi.
15. Maritime Labour Convention, 2006 selanjutnya disingkat MLC 2006 adalah konvensi yang mengatur standar ketenagakerjaan maritim.
16. Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu Kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya.
17. Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian I selanjutnya disingkat DMLC Bagian I adalah deklarasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan Kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya.
18. Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian II selanjutnya disebut DMLC Bagian II adalah deklarasi yang disusun oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal yang menyatakan kapalnya telah memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya.
19. Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara selanjutnya disebut Sertifikat MLC Sementara adalah sertifikat sementara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dengan jangka waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan DMLC Bagian I dan DMLC Bagian II yang menyatakan kapal dalam proses pemenuhan ketentuan MLC 2006 beserta perubahannya.
20. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
21. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan yang diangkat oleh Menteri.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemenuhan standar dan penerbitan Sertifikat MLC untuk Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih berbendera INDONESIA yang berlayar ke luar negeri.
(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal barang;
b. Kapal Penumpang; dan
c. Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships).
(3) Pemenuhan standar dan penerbitan Sertifikat MLC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. Kapal negara;
b. Kapal perang;
c. Kapal penangkap ikan;
d. Kapal yang digunakan tidak untuk kepentingan komersial; dan
e. Kapal yang dibangun secara tradisional.
(1) Kapal Berbendera INDONESIA yang berlayar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta amandemennya.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Sertifikat MLC;
b. DMLC Bagian I; dan
c. DMLC Bagian II.
Sertifikat MLC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Sertifikat MLC Sementara; dan
b. Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
(1) Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal wajib dilaksanakan pemeriksaan antara (intermediate inspection) oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(2) Pemeriksaan antara (intermediate inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada antara tahun kedua dan tahun ketiga terhitung dari tanggal berakhir Sertifikat MLC.
Pasal 8
Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau informasi dalam Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus mengajukan permohonan pembaharuan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus membuat DMLC Bagian II mengacu DMLC Bagian I.
(2) DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(3) Pengesahan DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan bersamaan dengan sertifikat MLC dan DMLC Bagian I oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan DMLC Bagian II dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(3) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi persyaratan.
(4) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur
Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) permohonan dianggap batal.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktur Jenderal mengesahkan DMLC Bagian II.
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau informasi dalam DMLC Bagian II, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus melaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 12
DMLC Bagian I dan DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 paling sedikit memuat keterangan:
a. usia minimum;
b. sertifikat kesehatan Pelaut;
c. pendidikan dan kualifikasi;
d. PKL;
e. perekrutan dan penempatan;
f. jam kerja atau istirahat;
g. tingkat pengawakan di Kapal;
h. akomodasi;
i. fasilitas rekreasi di Kapal;
j. makanan dan katering;
k. kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan;
l. perawatan kesehatan di Kapal;
m. prosedur keluhan di Kapal;
n. pembayaran upah;
o. jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan;
dan
p. jaminan keuangan terkait kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
Pasal 13
Pemeriksaan dan penerbitan Sertifikat MLC, DMLC Bagian I, dan DMLC Bagian II dikenakan tarif berupa penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pembaharuan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan:
a. sertifikat MLC dan DMLC Bagian I; dan
b. dokumen pendukung terkait perubahan yang terjadi.
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pembaharuan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pembaharuan diterima.
(3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan pemeriksaan dengan disertai berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi
persyaratan.
(7) Kelengkapan persyaratan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(8) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) permohonan pembaharuan dianggap batal.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan pembaharuan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
Pasal 15
(1) Pembaharuan untuk Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan berdasarkan ketentuan meliputi:
a. pemeriksaan pembaharuan selesai dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Sertifikat MLC yang lama, Sertifikat MLC yang baru berlaku 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal selesainya pemeriksaan pembaharuan;
b. dalam hal pemeriksaan pembaharuan selesai dilaksanakan kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Sertifikat MLC yang lama, Sertifikat MLC yang baru berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Sertifikat MLC sebelumnya; dan
c. pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, terhadap Sertifikat MLC yang telah habis masa berlakunya dan belum dapat diterbitkan atau belum tersedia di Kapal, Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I diperpanjang dengan masa berlaku tidak lebih dari 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Sertifikat MLC sebelumnya.
(2) Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pengesahan oleh Direktur Jenderal pada Sertifikat MLC.
Pasal 16
(1) Dalam hal sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hilang atau rusak, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus mengajukan permohonan penggantian kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat keterangan hilang dari Kepolisian untuk Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang hilang; atau
b. Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang rusak.
(3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan penggantian Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penggantian diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan penggantian Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
(5) Penggantian Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sertifikat.
Pasal 17
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan pemeriksaan teknis di atas Kapal.
(2) Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan teknis di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan menggunakan metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. bencana sosial; dan/atau
d. pembatasan akses oleh otoritas setempat dimana Kapal berada
(4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. usia minimum;
b. sertifikat kesehatan Pelaut;
c. pendidikan dan pelatihan serta kualifikasi;
d. PKL;
e. perekrutan dan penempatan;
f. jam kerja, jam istirahat dan cuti;
g. tingkat pengawakan Kapal;
h. akomodasi;
i. fasilitas rekreasi di Kapal;
j. makanan dan katering;
k. kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan;
l. perawatan medis di Kapal;
m. prosedur keluhan di atas Kapal;
n. pembayaran upah;
o. jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan;
p. jaminan keuangan terkait kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal; dan
q. jaminan sosial.
Pasal 18
Usia minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b harus dimiliki oleh Pelaut yang bekerja di atas Kapal Berbendera INDONESIA.
(2) Standar dan tata cara penerbitan sertifikat kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 20
(1) Pendidikan dan pelatihan serta kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan.
(2) Pendidikan dan pelatihan serta kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 21
(1) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf d harus dimiliki oleh Awak Kapal untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Pasal 22
(1) Perekrutan dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf e dilakukan oleh perusahaan keagenan Awak Kapal yang memperoleh perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Perekrutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 23
Perusahaan keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang untuk:
a. menggunakan cara, mekanisme, atau daftar hitam untuk menghalangi Pelaut memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki; dan/atau
b. memungut biaya kepada Pelaut kecuali untuk biaya dokumen perjalanan, biaya pembuatan dokumen Pelaut, dan biaya pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kesehatan Pelaut.
Pasal 24
(1) Jam kerja atau istirahat bagi Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf f, dengan ketentuan jam kerja normal selama 8 (delapan) jam per hari dengan 1 (satu) hari istirahat per minggu dan istirahat pada hari libur nasional yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA).
(2) Jam kerja Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki batasan paling lama:
a. 14 (empat belas) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. 72 (tujuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(3) Jam istirahat Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan di luar jam kerja paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(4) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibagi tidak lebih dari 2 (dua) periode istirahat,1 (satu) periode paling sedikit 6 (enam) jam dan interval periode istirahat tidak melebihi 14 (empat belas) jam.
(5) Catatan jam kerja harian Awak Kapal yang memuat pengaturan kerja di Kapal harus ditempatkan ditempat yang mudah diakses dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Pasal 25
Pelaksanaan latihan darurat di atas Kapal tidak mengurangi jam istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
Dalam hal jam istirahat Awak Kapal yang bertugas pada kamar mesin yang menggunakan sistem tanpa awak (unmanned system) terganggu oleh panggilan untuk bekerja, harus mendapatkan kompensasi jam istirahat yang cukup.
Pasal 27
(1) Pelaut Muda memiliki jam kerja tidak lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dan kerja lembur dapat dilaksanakan apabila terdapat kondisi yang tidak dapat dihindari untuk alasan keselamatan pelayaran.
(2) Pelaut Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jam istirahat selama 15 (lima belas) menit setelah 2 (dua) jam bekerja secara terus-menerus.
(3) Pelaut Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan pekerjaan khusus meliputi:
a. mengangkat, memindahkan, atau mengangkut beban atau obyek yang berat;
b. masuk dalam boiler, tanki, dan ruang kedap air (cofferdams);
c. melakukan pekerjaan ditempat yang paparan tingkat kebisingan dan getarannya berbahaya;
d. mengoperasikan katrol, mesin, dan peralatan daya
lainnya atau bertindak sebagai pemberi sinyal bagi operator peralatan tersebut;
e. melakukan penanganan penambatan (mooring) atau kabel penarik (tow lines) atau peralatan jangkar;
f. melakukan pengikatan barang dan membantu kelancaran pengoperasian alat berat pada kegiatan migas (rigging);
g. melakukan pekerjaan di ketinggian atau digeladak dalam keadaan cuaca buruk;
h. melakukan tugas jaga malam hari;
i. melakukan perbaikan perlengkapan listrik;
j. melakukan pekerjaan ditempat yang paparan bahannya memiliki potensi bahaya atau zat yang berbahaya secara fisik seperti bahan berbahaya atau beracun dan ionisasi radiasi;
k. membersihkan peralatan memasak; dan
l. melakukan penanganan atau pengambilalihan sekoci Kapal.
(4) Tugas jaga malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf h mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul
06.00 waktu setempat.
Pasal 28
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf f harus diberikan kepada Awak Kapal setelah menjalani paling sedikit setengah dari masa kontrak dalam PKL.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cuti yang dihitung paling sedikit dari 2,5 (dua koma lima) hari kalender per bulan kerja kecuali hari libur kalender nasional.
Pasal 29
(1) Tingkat pengawakan di Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g ditentukan melalui:
a. ukuran tonnase Kapal;
b. daerah pelayaran;
c. mesin tenaga penggerak utama Kapal; dan
d. kualifikasi Pelaut berdasarkan dokumen pengawakan minimum (minimum safe manning document).
(2) Dokumen pengawakan minimum (minimum safe manning document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 30
(1) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf h harus disediakan dan dipelihara secara terus- menerus oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pembangunan Kapal pada atau setelah MLC 2006 diberlakukan secara penuh di INDONESIA.
(3) Pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung sejak peletakan lunas Kapal atau tahapan pembangunan yang setara.
(4) Pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. ukuran kamar tidur;
b. sistem pemanas dan ventilasi;
c. tingkat kebisingan, getaran, dan faktor ambang batas;
d. fasilitas sanitasi;
e. pencahayaan;
f. ruang kesehatan;
g. fasilitas rekreasi; dan
h. fasilitas permakanan dan katering.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk:
a. Kapal didaftar atau didaftarkan kembali; atau
b. akomodasi Awak Kapal di Kapal telah diubah secara substansial.
Pasal 31
Pasal 32
Pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf e pada Kapal Penumpang harus memiliki penerangan dengan pencahayaan alami atau buatan yang memadai untuk kamar tidur dan ruang makan.
Pasal 33
Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(5) huruf f pada Kapal yang membawa 15 (lima belas) atau lebih Awak Kapal dan melakukan pelayaran selama lebih dari 3 (tiga) hari harus menyediakan ruang kesehatan tersendiri.
Pasal 34
(1) Fasilitas rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf g harus disediakan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal sesuai dengan kebutuhan Awak Kapal yang tinggal dan bekerja di Kapal.
(2) Kapal harus memiliki geladak terbuka yang cukup untuk Awak Kapal sesuai dengan ukuran Kapal dan jumlah Awak Kapal.
Pasal 35
(1) Fasilitas permakanan dan katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf h harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harus berada terpisah dari kamar tidur dan berdekatan dengan dapur;
b. untuk Kapal ukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) bisa diberikan pengecualian oleh Direktur Jenderal;
c. harus memiliki ukuran cukup dan nyaman serta dilengkapi dengan perabotan dan perlengkapan yang memadai sesuai dengan jumlah Awak Kapal;
d. dapat dipergunakan untuk umum atau terpisah sesuai dengan jabatan di Kapal; dan
e. selain Kapal Penumpang, area lantai ruang makan bagi Awak Kapal tidak boleh kurang dari 1,5 m2 (satu koma lima meter persegi) per orang dari kapasitas tempat duduk yang direncanakan.
(2) Dalam hal ruang makan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ruang makan untuk Nakhoda dan para perwira; dan
b. ruang makan untuk Awak Kapal lainnya.
Pasal 36
(1) Fasilitas permakanan dan katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus disediakan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal dengan kualitas dan kuantitas yang baik dan higienis.
(2) Penyediaan makanan dan katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) biayanya tidak dibebankan kepada Awak Kapal dan harus memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan agama.
(3) Permakanan dan katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat oleh juru masak yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
(4) Juru masak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mempunyai kualifikasi dan pelatihan dari lembaga pelatihan yang mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. praktik memasak;
b. higienis;
c. penyimpanan dan pengendalian persediaan makanan serta perlindungan lingkungan; dan
d. kesehatan dan keselamatan katering.
(6) Juru masak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Kapal yang beroperasi dengan Awak Kapal kurang dari 10 (sepuluh) orang dan/atau waktu pelayaran kurang dari 2 (dua) hari dapat digantikan oleh salah satu Awak Kapal yang terlatih atau yang ditunjuk.
(7) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan dispensasi untuk jabatan juru masak kepada Awak Kapal yang tidak sepenuhnya terlatih, sampai pelabuhan berikutnya atau dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan, dengan ketentuan bahwa orang yang diberikan dispensasi harus memperhatikan kebersihan makanan termasuk penanganan dan penyimpanan bahan makanan di Kapal.
Pasal 37
Fasilitas permakanan dan catering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persediaan makanan dan air minum memperhatikan jumlah Awak Kapal, agama, budaya, lama pelayaran, kondisi pelayaran, kadar nutrisi, kualitas, dan variasi;
b. bagian katering harus menyiapkan dan menghidangkan makanan dan air minum secara higienis; dan
c. staf bagian katering harus terlatih sesuai jabatannya.
Pasal 38
Direktur Jenderal setelah berkonsultasi dengan asosiasi Pemilik Kapal nasional dan asosiasi Pelaut dapat memberikan
pengecualian pengawasan terhadap ukuran kamar, fasilitas sanitasi, dan ruang makan.
Pasal 39
(1) Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf k terdiri atas:
a. kesehatan dan keselamatan kerja; dan
b. pencegahan kecelakaan kerja.
(2) Kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dipastikan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
Pasal 40
(1) Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. efektifitas penerapan dan pelaksanaan kebijakan terhadap progam kesehatan dan keselamatan kerja termasuk evaluasi risiko serta pelatihan dan instruksi kerjakepada Awak Kapal;
b. pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja dan sakit di Kapal; dan
c. persyaratan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan, dan perbaikan kondisi yang tidak aman, serta penyelidikan dan pelaporan kecelakaan kerja di Kapal.
(2) Progam kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program di Kapal untuk pencegahan kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit serta untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan perwakilan dari Awak Kapal dan seluruh pihak yang terkait.
(4) Pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja dan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat pencegahan terhadap cedera kerja dan sakit di Kapal, termasuk tindakan untuk mengurangi dan mencegah risiko terpapar bahan kimia berbahaya serta resiko cedera kerja atau sakit karena penggunaan peralatan kerja dan mesin di Kapal.
(5) Penyelidikan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan memperhatikan ketentuan internasional untuk memastikan perlindungan data pribadi Awak Kapal.
Pasal 41
Pasal 42
(1) Perawatan medis di Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf l dalam bentuk asuransi kesehatan kepada Awak Kapal sebagai perlindungan kesehatan dan memiliki akses perawatan medis yang cepat dan memadai.
(2) Perawatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan tanpa dikenakan biaya kepada Awak Kapal.
(3) Perawatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Awak Kapal dalam keadaan darurat harus segera diberikan akses menuju fasilitas medis di darat.
(4) Perlindungan kerja dan perawatan medis bagi Awak Kapal diberikan setara dengan pekerja di darat.
(5) Asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perawatan dasar untuk kesehatan gigi.
Pasal 43
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. kotak obat;
b. peralatan medis; dan
c. pedoman medis, yang harus diperiksa dan dirawat secara rutin paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Kapal yang membawa 100 (seratus) orang atau lebih dan melakukan pelayaran internasional dengan jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) hari harus membawa dokter yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Selain Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kapal harus memiliki paling sedikit 1 (satu) Awak Kapal yang bertugas memberikan perawatan medis dan mengelola obat-obatan.
(4) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat di bidang perawatan kesehatan sesuai persyaratan Konvensi Standar of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) beserta amandemennya.
(5) Kapal harus memiliki daftar stasiun radio pantai yang lengkap dan terkini (up to date) untuk memperoleh bantuan medis melalui komunikasi radio atau satelit.
Pasal 44
(1) Prosedur keluhan di atas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf m harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prosedur keluhan Kapal sedapat mungkin diselesaikan pada tingkat terendah di Kapal; dan
b. prosedur keluhan Kapal paling sedikit memuat:
1. hak pelaut untuk didampingi atau diwakili selama prosedur keluhan; dan
2. informasi kontak Direktorat Jenderal.
(2) Awak Kapal yang menyampaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang dihukum atau dikriminalisasi.
Pasal 45
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf n diberikan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Awak Kapal secara teratur dan penuh setiap bulannya sesuai dengan isi PKL yang ditandatangani dan nilai tukar rupiah yang menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf o dilakukan dengan ketentuan PKL telah berakhir.
(2) Biaya Repatriasi atau pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab dari Pemilik Kapal, Operator Kapal atau perusahaan keagenan Awak Kapal.
(3) Pemilik Kapal atau Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan jaminan keuangan untuk memastikan bahwa proses repatriasi atau pemulangan Awak Kapal dapat dilaksanakan.
(4) Jaminan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa sertifikat atau bukti dokumen yang diterbitkan oleh lembaga asuransi dan harus berada di Kapal.
Pasal 47
Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus menggunakan jaminan keuangan terkait kewajiban atas kejadian tertentu dalam hal terjadi penahanan akibat pembajakan atau perampokan bersenjata terhadap Kapal atau pelayaran di daerah rawan konflik sesuai isi PKL sampai hari dibebaskannya Awak Kapal dan kondisi lain yang menyebabkan kapal tidak beroperasi.
Pasal 48
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf q dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kapal Berbendera INDONESIA yang berlayar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan MLC 2006 beserta amandemennya.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. Sertifikat MLC;
b. DMLC Bagian I; dan
c. DMLC Bagian II.
(1) Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal wajib dilaksanakan pemeriksaan antara (intermediate inspection) oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(2) Pemeriksaan antara (intermediate inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada antara tahun kedua dan tahun ketiga terhitung dari tanggal berakhir Sertifikat MLC.
Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau informasi dalam Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus mengajukan permohonan pembaharuan kepada Direktur Jenderal.
(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus membuat DMLC Bagian II mengacu DMLC Bagian I.
(2) DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(3) Pengesahan DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan bersamaan dengan sertifikat MLC dan DMLC Bagian I oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan DMLC Bagian II dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(3) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi persyaratan.
(4) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur
Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) permohonan dianggap batal.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktur Jenderal mengesahkan DMLC Bagian II.
Pasal 11
Dalam hal terjadi perubahan data dan/atau informasi dalam DMLC Bagian II, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus melaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 12
DMLC Bagian I dan DMLC Bagian II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9 paling sedikit memuat keterangan:
a. usia minimum;
b. sertifikat kesehatan Pelaut;
c. pendidikan dan kualifikasi;
d. PKL;
e. perekrutan dan penempatan;
f. jam kerja atau istirahat;
g. tingkat pengawakan di Kapal;
h. akomodasi;
i. fasilitas rekreasi di Kapal;
j. makanan dan katering;
k. kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan;
l. perawatan kesehatan di Kapal;
m. prosedur keluhan di Kapal;
n. pembayaran upah;
o. jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan;
dan
p. jaminan keuangan terkait kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
Pasal 13
Pemeriksaan dan penerbitan Sertifikat MLC, DMLC Bagian I, dan DMLC Bagian II dikenakan tarif berupa penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembaharuan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi persyaratan:
a. sertifikat MLC dan DMLC Bagian I; dan
b. dokumen pendukung terkait perubahan yang terjadi.
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan pembaharuan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan pembaharuan diterima.
(3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam laporan pemeriksaan dengan disertai berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi
persyaratan.
(7) Kelengkapan persyaratan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(8) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) permohonan pembaharuan dianggap batal.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan pembaharuan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
Pasal 15
(1) Pembaharuan untuk Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan berdasarkan ketentuan meliputi:
a. pemeriksaan pembaharuan selesai dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Sertifikat MLC yang lama, Sertifikat MLC yang baru berlaku 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal selesainya pemeriksaan pembaharuan;
b. dalam hal pemeriksaan pembaharuan selesai dilaksanakan kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Sertifikat MLC yang lama, Sertifikat MLC yang baru berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Sertifikat MLC sebelumnya; dan
c. pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, terhadap Sertifikat MLC yang telah habis masa berlakunya dan belum dapat diterbitkan atau belum tersedia di Kapal, Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I diperpanjang dengan masa berlaku tidak lebih dari 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Sertifikat MLC sebelumnya.
(2) Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan pengesahan oleh Direktur Jenderal pada Sertifikat MLC.
BAB Kelima
Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang Hilang atau Rusak
(1) Dalam hal sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hilang atau rusak, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus mengajukan permohonan penggantian kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat keterangan hilang dari Kepolisian untuk Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang hilang; atau
b. Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang rusak.
(3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan penggantian Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan penggantian diterima.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan penggantian Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
(5) Penggantian Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus mencantumkan tulisan “sebagai pengganti yang hilang” atau “sebagai pengganti yang rusak” pada bagian bawah sertifikat.
(1) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan pemeriksaan teknis di atas Kapal.
(2) Dalam kondisi tertentu, pemeriksaan teknis di atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan menggunakan metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. bencana sosial; dan/atau
d. pembatasan akses oleh otoritas setempat dimana Kapal berada
(4) Pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. usia minimum;
b. sertifikat kesehatan Pelaut;
c. pendidikan dan pelatihan serta kualifikasi;
d. PKL;
e. perekrutan dan penempatan;
f. jam kerja, jam istirahat dan cuti;
g. tingkat pengawakan Kapal;
h. akomodasi;
i. fasilitas rekreasi di Kapal;
j. makanan dan katering;
k. kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan;
l. perawatan medis di Kapal;
m. prosedur keluhan di atas Kapal;
n. pembayaran upah;
o. jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan;
p. jaminan keuangan terkait kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal; dan
q. jaminan sosial.
Pasal 18
Usia minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b harus dimiliki oleh Pelaut yang bekerja di atas Kapal Berbendera INDONESIA.
(2) Standar dan tata cara penerbitan sertifikat kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 20
(1) Pendidikan dan pelatihan serta kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat keahlian dan/atau sertifikat keterampilan.
(2) Pendidikan dan pelatihan serta kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 21
(1) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf d harus dimiliki oleh Awak Kapal untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
(2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Pasal 22
(1) Perekrutan dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf e dilakukan oleh perusahaan keagenan Awak Kapal yang memperoleh perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Perekrutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 23
Perusahaan keagenan Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilarang untuk:
a. menggunakan cara, mekanisme, atau daftar hitam untuk menghalangi Pelaut memperoleh pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki; dan/atau
b. memungut biaya kepada Pelaut kecuali untuk biaya dokumen perjalanan, biaya pembuatan dokumen Pelaut, dan biaya pemeriksaan untuk penerbitan sertifikat kesehatan Pelaut.
Pasal 24
(1) Jam kerja atau istirahat bagi Awak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf f, dengan ketentuan jam kerja normal selama 8 (delapan) jam per hari dengan 1 (satu) hari istirahat per minggu dan istirahat pada hari libur nasional yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA).
(2) Jam kerja Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki batasan paling lama:
a. 14 (empat belas) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. 72 (tujuh puluh dua) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(3) Jam istirahat Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan di luar jam kerja paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) jam dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam; dan
b. 77 (tujuh puluh tujuh) jam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(4) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibagi tidak lebih dari 2 (dua) periode istirahat,1 (satu) periode paling sedikit 6 (enam) jam dan interval periode istirahat tidak melebihi 14 (empat belas) jam.
(5) Catatan jam kerja harian Awak Kapal yang memuat pengaturan kerja di Kapal harus ditempatkan ditempat yang mudah diakses dan dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Pasal 25
Pelaksanaan latihan darurat di atas Kapal tidak mengurangi jam istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 26
Dalam hal jam istirahat Awak Kapal yang bertugas pada kamar mesin yang menggunakan sistem tanpa awak (unmanned system) terganggu oleh panggilan untuk bekerja, harus mendapatkan kompensasi jam istirahat yang cukup.
Pasal 27
(1) Pelaut Muda memiliki jam kerja tidak lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dan kerja lembur dapat dilaksanakan apabila terdapat kondisi yang tidak dapat dihindari untuk alasan keselamatan pelayaran.
(2) Pelaut Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jam istirahat selama 15 (lima belas) menit setelah 2 (dua) jam bekerja secara terus-menerus.
(3) Pelaut Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan pekerjaan khusus meliputi:
a. mengangkat, memindahkan, atau mengangkut beban atau obyek yang berat;
b. masuk dalam boiler, tanki, dan ruang kedap air (cofferdams);
c. melakukan pekerjaan ditempat yang paparan tingkat kebisingan dan getarannya berbahaya;
d. mengoperasikan katrol, mesin, dan peralatan daya
lainnya atau bertindak sebagai pemberi sinyal bagi operator peralatan tersebut;
e. melakukan penanganan penambatan (mooring) atau kabel penarik (tow lines) atau peralatan jangkar;
f. melakukan pengikatan barang dan membantu kelancaran pengoperasian alat berat pada kegiatan migas (rigging);
g. melakukan pekerjaan di ketinggian atau digeladak dalam keadaan cuaca buruk;
h. melakukan tugas jaga malam hari;
i. melakukan perbaikan perlengkapan listrik;
j. melakukan pekerjaan ditempat yang paparan bahannya memiliki potensi bahaya atau zat yang berbahaya secara fisik seperti bahan berbahaya atau beracun dan ionisasi radiasi;
k. membersihkan peralatan memasak; dan
l. melakukan penanganan atau pengambilalihan sekoci Kapal.
(4) Tugas jaga malam hari sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf h mulai dari pukul 21.00 sampai dengan pukul
06.00 waktu setempat.
Pasal 28
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf f harus diberikan kepada Awak Kapal setelah menjalani paling sedikit setengah dari masa kontrak dalam PKL.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cuti yang dihitung paling sedikit dari 2,5 (dua koma lima) hari kalender per bulan kerja kecuali hari libur kalender nasional.
Pasal 29
(1) Tingkat pengawakan di Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g ditentukan melalui:
a. ukuran tonnase Kapal;
b. daerah pelayaran;
c. mesin tenaga penggerak utama Kapal; dan
d. kualifikasi Pelaut berdasarkan dokumen pengawakan minimum (minimum safe manning document).
(2) Dokumen pengawakan minimum (minimum safe manning document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Pasal 30
(1) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf h harus disediakan dan dipelihara secara terus- menerus oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
(2) Penyediaan dan pemeliharaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pembangunan Kapal pada atau setelah MLC 2006 diberlakukan secara penuh di INDONESIA.
(3) Pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dihitung sejak peletakan lunas Kapal atau tahapan pembangunan yang setara.
(4) Pembangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap:
a. ukuran kamar tidur;
b. sistem pemanas dan ventilasi;
c. tingkat kebisingan, getaran, dan faktor ambang batas;
d. fasilitas sanitasi;
e. pencahayaan;
f. ruang kesehatan;
g. fasilitas rekreasi; dan
h. fasilitas permakanan dan katering.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk:
a. Kapal didaftar atau didaftarkan kembali; atau
b. akomodasi Awak Kapal di Kapal telah diubah secara substansial.
Pasal 31
Pasal 32
Pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf e pada Kapal Penumpang harus memiliki penerangan dengan pencahayaan alami atau buatan yang memadai untuk kamar tidur dan ruang makan.
Pasal 33
Ruang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(5) huruf f pada Kapal yang membawa 15 (lima belas) atau lebih Awak Kapal dan melakukan pelayaran selama lebih dari 3 (tiga) hari harus menyediakan ruang kesehatan tersendiri.
Pasal 34
(1) Fasilitas rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf g harus disediakan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal sesuai dengan kebutuhan Awak Kapal yang tinggal dan bekerja di Kapal.
(2) Kapal harus memiliki geladak terbuka yang cukup untuk Awak Kapal sesuai dengan ukuran Kapal dan jumlah Awak Kapal.
Pasal 35
(1) Fasilitas permakanan dan katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf h harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. harus berada terpisah dari kamar tidur dan berdekatan dengan dapur;
b. untuk Kapal ukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) bisa diberikan pengecualian oleh Direktur Jenderal;
c. harus memiliki ukuran cukup dan nyaman serta dilengkapi dengan perabotan dan perlengkapan yang memadai sesuai dengan jumlah Awak Kapal;
d. dapat dipergunakan untuk umum atau terpisah sesuai dengan jabatan di Kapal; dan
e. selain Kapal Penumpang, area lantai ruang makan bagi Awak Kapal tidak boleh kurang dari 1,5 m2 (satu koma lima meter persegi) per orang dari kapasitas tempat duduk yang direncanakan.
(2) Dalam hal ruang makan terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. ruang makan untuk Nakhoda dan para perwira; dan
b. ruang makan untuk Awak Kapal lainnya.
Pasal 36
(1) Fasilitas permakanan dan katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus disediakan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal dengan kualitas dan kuantitas yang baik dan higienis.
(2) Penyediaan makanan dan katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) biayanya tidak dibebankan kepada Awak Kapal dan harus memperhatikan perbedaan latar belakang budaya dan agama.
(3) Permakanan dan katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat oleh juru masak yang berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
(4) Juru masak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mempunyai kualifikasi dan pelatihan dari lembaga pelatihan yang mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. praktik memasak;
b. higienis;
c. penyimpanan dan pengendalian persediaan makanan serta perlindungan lingkungan; dan
d. kesehatan dan keselamatan katering.
(6) Juru masak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada Kapal yang beroperasi dengan Awak Kapal kurang dari 10 (sepuluh) orang dan/atau waktu pelayaran kurang dari 2 (dua) hari dapat digantikan oleh salah satu Awak Kapal yang terlatih atau yang ditunjuk.
(7) Dalam kondisi tertentu, Direktur Jenderal dapat memberikan dispensasi untuk jabatan juru masak kepada Awak Kapal yang tidak sepenuhnya terlatih, sampai pelabuhan berikutnya atau dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan, dengan ketentuan bahwa orang yang diberikan dispensasi harus memperhatikan kebersihan makanan termasuk penanganan dan penyimpanan bahan makanan di Kapal.
Pasal 37
Fasilitas permakanan dan catering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persediaan makanan dan air minum memperhatikan jumlah Awak Kapal, agama, budaya, lama pelayaran, kondisi pelayaran, kadar nutrisi, kualitas, dan variasi;
b. bagian katering harus menyiapkan dan menghidangkan makanan dan air minum secara higienis; dan
c. staf bagian katering harus terlatih sesuai jabatannya.
Pasal 38
Direktur Jenderal setelah berkonsultasi dengan asosiasi Pemilik Kapal nasional dan asosiasi Pelaut dapat memberikan
pengecualian pengawasan terhadap ukuran kamar, fasilitas sanitasi, dan ruang makan.
Pasal 39
(1) Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf k terdiri atas:
a. kesehatan dan keselamatan kerja; dan
b. pencegahan kecelakaan kerja.
(2) Kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dipastikan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
Pasal 40
(1) Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. efektifitas penerapan dan pelaksanaan kebijakan terhadap progam kesehatan dan keselamatan kerja termasuk evaluasi risiko serta pelatihan dan instruksi kerjakepada Awak Kapal;
b. pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja dan sakit di Kapal; dan
c. persyaratan dan tata cara pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan, dan perbaikan kondisi yang tidak aman, serta penyelidikan dan pelaporan kecelakaan kerja di Kapal.
(2) Progam kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program di Kapal untuk pencegahan kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit serta untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
(3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan perwakilan dari Awak Kapal dan seluruh pihak yang terkait.
(4) Pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja dan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit memuat pencegahan terhadap cedera kerja dan sakit di Kapal, termasuk tindakan untuk mengurangi dan mencegah risiko terpapar bahan kimia berbahaya serta resiko cedera kerja atau sakit karena penggunaan peralatan kerja dan mesin di Kapal.
(5) Penyelidikan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan memperhatikan ketentuan internasional untuk memastikan perlindungan data pribadi Awak Kapal.
Pasal 41
Pasal 42
(1) Perawatan medis di Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf l dalam bentuk asuransi kesehatan kepada Awak Kapal sebagai perlindungan kesehatan dan memiliki akses perawatan medis yang cepat dan memadai.
(2) Perawatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan tanpa dikenakan biaya kepada Awak Kapal.
(3) Perawatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Awak Kapal dalam keadaan darurat harus segera diberikan akses menuju fasilitas medis di darat.
(4) Perlindungan kerja dan perawatan medis bagi Awak Kapal diberikan setara dengan pekerja di darat.
(5) Asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perawatan dasar untuk kesehatan gigi.
Pasal 43
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. kotak obat;
b. peralatan medis; dan
c. pedoman medis, yang harus diperiksa dan dirawat secara rutin paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2) Kapal yang membawa 100 (seratus) orang atau lebih dan melakukan pelayaran internasional dengan jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) hari harus membawa dokter yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Selain Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kapal harus memiliki paling sedikit 1 (satu) Awak Kapal yang bertugas memberikan perawatan medis dan mengelola obat-obatan.
(4) Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat di bidang perawatan kesehatan sesuai persyaratan Konvensi Standar of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) beserta amandemennya.
(5) Kapal harus memiliki daftar stasiun radio pantai yang lengkap dan terkini (up to date) untuk memperoleh bantuan medis melalui komunikasi radio atau satelit.
Pasal 44
(1) Prosedur keluhan di atas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf m harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prosedur keluhan Kapal sedapat mungkin diselesaikan pada tingkat terendah di Kapal; dan
b. prosedur keluhan Kapal paling sedikit memuat:
1. hak pelaut untuk didampingi atau diwakili selama prosedur keluhan; dan
2. informasi kontak Direktorat Jenderal.
(2) Awak Kapal yang menyampaikan keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang dihukum atau dikriminalisasi.
Pasal 45
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf n diberikan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Awak Kapal secara teratur dan penuh setiap bulannya sesuai dengan isi PKL yang ditandatangani dan nilai tukar rupiah yang menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Jaminan keuangan untuk repatriasi atau pemulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf o dilakukan dengan ketentuan PKL telah berakhir.
(2) Biaya Repatriasi atau pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab dari Pemilik Kapal, Operator Kapal atau perusahaan keagenan Awak Kapal.
(3) Pemilik Kapal atau Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyediakan jaminan keuangan untuk memastikan bahwa proses repatriasi atau pemulangan Awak Kapal dapat dilaksanakan.
(4) Jaminan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa sertifikat atau bukti dokumen yang diterbitkan oleh lembaga asuransi dan harus berada di Kapal.
Pasal 47
Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus menggunakan jaminan keuangan terkait kewajiban atas kejadian tertentu dalam hal terjadi penahanan akibat pembajakan atau perampokan bersenjata terhadap Kapal atau pelayaran di daerah rawan konflik sesuai isi PKL sampai hari dibebaskannya Awak Kapal dan kondisi lain yang menyebabkan kapal tidak beroperasi.
Pasal 48
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(4) huruf q dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus memberikan kompensasi kepada Awak Kapal.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Awak Kapal yang mengalami pemutusan hubungan kerja akibat:
a. Kapal yang hilang atau tenggelam;
b. perusahaan angkutan laut pailit; atau
c. Kapal pindah kepemilikan.
(1) Karir dan pengembangan keahlian merupakan hak Awak Kapal dari Pemilik Kapal atau Operator Kapal.
(2) Pengembangan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. promosi jabatan dan/atau kepangkatan;
b. meningkatkan kompetensi dan/atau keterampilan;
dan/atau
c. mendapatkan beasiswa pendidikan.
BAB IV
SISTEM INFORMASI SERTIFIKASI KETENAGAKERJAAN MARITIM
(1) Sistem informasi sertifikasi ketenagakerjaan maritim mencakup:
a. pengumpulan;
b. penyusunan;
c. analisis;
d. penyimpanan; dan
e. penyebaran data dan informasi.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar Direktur Jenderal menyampaikan informasi kecelakaan kapal kepada Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) melalui Global Integrated Shipping Information System (GISIS).
(4) Penyelenggaraan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal selaku pemegang Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang melanggar kewajiban MLC 2006 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 54
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal:
a. Kapal tidak memenuhi ketentuan MLC 2006 dan perubahannya serta tindakan perbaikan yang dipersyaratkan tidak dilaksanakan;
b. keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; dan/atau
c. Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I diperoleh secara tidak sah.
(1) Pemilik Kapal atau Operator Kapal selaku pemegang Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I yang melanggar kewajiban MLC 2006 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kalender.
(2) Sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, diberikan dalam hal:
a. Kapal tidak memenuhi ketentuan MLC 2006 dan perubahannya serta tindakan perbaikan yang dipersyaratkan tidak dilaksanakan;
b. keterangan dalam dokumen Kapal yang digunakan untuk penerbitan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; dan/atau
c. Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I diperoleh secara tidak sah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Penerbitan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Atas permintaan Pemilik Kapal atau Operator Kapal, sertifikat MLC dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal untuk Kapal yang tidak dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a. tidak melaksanakan pemeriksaan antara (intermediate inspection);
b. Kapal berganti bendera;
c. Kapal berganti pemilik;
d. perubahan struktur konstruksi Kapal;
e. Kapal tenggelam; dan
f. perubahan data dalam Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2021
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diterbitkan terhadap:
a. Kapal baru;
b. Kapal ganti bendera; atau
c. Kapal yang berganti kepemilikan (pengalihan hak milik atas Kapal).
(2) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat MLC Sementara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan pertama (initial inspection) oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(5) Hasil pemeriksaan pertama (initial inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan pemeriksaan dengan disertai berita acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan format Contoh 1 Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi persyaratan.
(8) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(9) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) permohonan dianggap batal.
(10) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan pertama (initial inspection)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLC Sementara sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku selama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(12) Sebelum masa berlaku Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berakhir, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus membuat permohonan untuk mendapatkan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
(1) Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diajukan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan lanjutan (follow-up inspection) atas hasil pemeriksaan pertama (initial inspection) oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan lanjutan (follow-up inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan dengan disertai berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi persyaratan.
(7) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(8) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) permohonan dianggap batal.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan lanjutan (follow-up inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sesuai dengan format Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal pemeriksaan pertama (initial inspection) dan dapat diperbaharui.
(1) Ukuran kamar tidur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jarak antara dasar lantai kamar dengan langit-langit kamar tidur minimum 203 cm (dua ratus tiga centi meter);
b. mempunyai sekat yang memadai;
c. selain Kapal Penumpang, kamar tidur ditempatkan di atas garis muat di tengah-tengah Kapal atau bagian belakang arah buritan Kapal;
d. kamar tidur sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat ditempatkan di bagian haluan Kapal dan tidak berada di depan sekat tubrukan dalam hal ukuran, jenis, atau daerah pelayaran menyebabkan tidak adanya lokasi lain di Kapal yang memungkinkan;
e. terhadap Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships) diperbolehkan menempatkan kamar tidur dibawah garis muat dan harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai serta tidak berada langsung dibawah lorong kerja yang dilalui;
f. kamar tidur tidak terdapat celah langsung dari ruang muatan, ruang mesin, dapur, ruang penyimpanan, ruang pengeringan, atau area sanitasi bersama, bagian penyekat yang memisahkan tempat tersebut dari kamar tidur dan penyekat luar harus dibangun dengan baja atau bahan lain yang kedap terhadap air dan gas;
g. bahan yang digunakan untuk membangun dinding penyekat bagian dalam, panel-panel dan pelapis sekat, lantai, dan penghubung harus memastikan lingkungan yang sehat;
h. pencahayaan dan sistem drainase yang memadai;
i. selain Kapal Penumpang, kamar tidur perorangan harus disediakan bagi setiap Awak Kapal dalam hal Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) atau Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships), pengecualian dari persyaratan ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal;
j. pemisahan kamar tidur untuk Awak Kapal pria dan wanita;
k. tempat tidur yang terpisah untuk setiap Awak Kapal;
l. ukuran minimum tempat tidur tidak kurang dari 198 cm (seratus sembilan puluh delapan centi meter) kali 80 cm (delapan puluh centi meter);
m. luas lantai kamar tidur Awak Kapal untuk 1 (satu) tempat tidur tidak kurang dari:
1. 4,5 m2 (empat koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage);
2. 5,5 m2 (lima koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran GT. 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT.
10.000 (sepuluh ribu gross tonnage); dan
3. 7 m2 (tujuh meter persegi) untuk Kapal berukuran GT. 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
n. untuk kamar tidur pada Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s) dengan 1 (satu) tempat tidur pada Kapal berukuran kurang dari GT. 3.000 (tiga ribu gross tonnage) diizinkan untuk mengurangi luas lantai;
o. Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) selain dari Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s), kamar tidur dapat ditempati oleh maksimum 2 (dua) Awak Kapal dan luas lantai kamar tidur tidak kurang dari 7 m2 (tujuh meter persegi).
p. Kapal penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s) area lantai kamar tidur perwira tidak kurang dari:
1. 7,5 m2 (tujuh koma lima meter persegi) untuk kamar yang ditempati 2 (dua) orang;
2. 11,5 m2 (sebelas koma lima meter persegi) untuk kamar yang ditempati 3 (tiga) orang; dan
3. 14,5 m2 (empat belas koma lima meter persegi) untuk kamar yang ditempati 4 (empat) orang;
q. Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s) kamar tidur dapat ditempati lebih dari 4 (empat) orang dan lantai kamar tidur tidak kurang dari 3,6 m2 (tiga koma enam meter persegi) per orang;
r. Kapal selain Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s), kamar tidur untuk Pelaut perwira yang menjalankan tugasnya dimana tidak ada tempat duduk pribadi atau ruang sehari- hari yang disediakan, luas lantai tidak kurang dari:
1. 7,5 m2 (tujuh koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage);
2. 8,5 m2 (delapan koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) atau lebih sampai dengan berukuran kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage); dan
3. 10 m2 (sepuluh meter persegi) untuk Kapal berukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
s. Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s), kamar tidur untuk Pelaut perwira yang menjalankan tugasnya dimana tidak ada tempat duduk pribadi atau ruang sehari-hari yang disediakan, luas lantai untuk per orang bagi perwira junior tidak kurang dari 7,5 m2 (tujuh koma lima meter persegi) dan bagi perwira senior tidak kurang dari 8,5 m2 (delapan koma lima meter
persegi) perwira junior pada tingkat operasional dan perwira senior pada tingkat manajemen;
t. Nakhoda, kepala kamar mesin, dan mualim I harus mempunyai kamar tidur sebagai tambahannya, ruang kerja, ruang sehari-hari, ruang tambahan yang ekuivalen dapat dikecualikan untuk Kapal ukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) yang diberikan oleh Direktur Jenderal;
u. Kapal yang kurang dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage) harus diuji oleh Direktur Jenderal setelah berkonsultasi dengan organisasi Pemilik Kapal atau Operator Kapal dan Pelaut yang bersangkutan;
v. semua Kapal harus disediakan kantor yang terpisah antara departemen deck dan mesin;
w. bagi kamar Awak Kapal dilengkapi lemari baju dengan ukuran minimum 475 L (empat ratus tujuh puluh lima liter) dan sebuah laci tidak kurang dari 56 L (lima puluh enam liter), dalam hal laci tidak cocok dengan lemari baju dapat dikombinasikan dengan volume minimum lemari baju yaitu 500 L (lima ratus liter) yang bisa dikunci dan juga bisa menjamin privasi;
x. kamar tidur harus disediakan meja kerja yang harus pas, tipe drop-leaf atau slide-out, dan dilengkapi dengan tempat duduk; dan
y. Kapal yang berlayar ke wilayah berisiko tinggi terhadap serangan nyamuk, harus dipasang peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(2) Sistem pemanas dan ventilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kamar tidur dan ruang makan harus memiliki ventilasi yang memadai;
b. semua Kapal kecuali Kapal yang secara teratur terlibat dalam jalur perdagangan yang kondisi
cuacanya tidak mempersyaratkan hal tersebut, harus dilengkapi dengan pendingin ruangan untuk akomodasi Awak Kapal, ruang radio yang terpisah, dan ruang kendali mesin yang terpusat;
c. ruang sanitasi harus mempunyai ventilasi ke udara bebas secara terpisah dari setiap bagian dari akomodasi; dan
d. sistem pemanasan harus dapat menyediakan panas yang memadai kecuali Kapal yang berlayar khusus di wilayah pelayaran beriklim tropis.
(3) Tingkat kebisingan dan getaran serta faktor ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c merupakan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang memenuhi persyaratan akomodasi, fasilitas rekreasi, dan katering ditempatkan sejauh mungkin dari:
a. ruang mesin;
b. sistem pemanas dan ventilasi;
c. sistem pendingin ruangan; dan
d. mesin dan peralatan lainnya yang menimbulkan kebisingan.
(4) Fasilitas sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Awak Kapal harus mempunyai akses menuju fasilitas kebersihan yang memenuhi standar kesehatan, standar kebersihan minimum, dan standar kenyamanan yang sesuai dan fasilitas sanitasi terpisah antara pria dan wanita;
b. harus memiliki fasilitas sanitasi di anjungan dan ruang mesin atau ruang kontrol kamar mesin;
c. Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), dapat dikecualikan dari persyaratan ini yang diberikan oleh Direktur Jenderal;
d. Kapal paling sedikit dilengkapi dengan 1 (satu) toilet, 1 (satu) wastafel, dan 1 (satu) bak mandi atau shower untuk 6 (enam) orang dan untuk Kapal yang
tidak mempunyai fasilitas sanitasi pribadi harus tersedia;
e. pengecualian untuk Kapal Penumpang, setiap kamar tidur harus tersedia wastafel termasuk air panas dan air dingin, kecuali wastafel diletakkan di kamar mandi khusus;
f. atas pertimbangan Direktur Jenderal, pengaturan perencanaan khusus atau pengurangan jumlah fasilitas yang dibutuhkan dapat dikecualikan untuk Kapal Penumpang yang melakukan pelayaran selama tidak kurang dari 4 (empat) jam;
g. harus tersedia air panas dan air dingin yang bersih di tempat cuci; dan
h. harus dilengkapi dengan fasilitas binatu.
(1) Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus mempertimbangkan:
a. kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal, Awak Kapal, dan pihak lain yang terkait untuk mematuhi standar minimum yang berlaku, kebijakan, serta program kesehatan dan keselamatan kerja di Kapal dengan memberikan perhatian khusus kepada Pelaut Muda;
b. tugas Nakhoda dan/atau Awak Kapal yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kepatuhan terhadap program kesehatan dan keselamatan kerja di kapal;
c. kewenangan Awak Kapal yang ditunjuk sebagai perwakilan komite kesehatan dan keselamatan kerja di Kapal; dan
d. ketentuan internasional mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
(2) Kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a terdiri atas:
a. memberikan perlindungan kesehatan dan perawatan medis untuk Awak Kapal sesuai dengan standar minimum;
b. membiayai perawatan medis, makanan dan penginapan yang dibatasi dalam jangka waktu tidak kurang dari 16 (enam belas) minggu dari hari cidera
atau bermulanya penyakit;
c. apabila Awak Kapal sakit atau cidera yang menyebabkan ketidakmampuan untuk bekerja maka:
1) membayar upah gabungan Awak Kapal selama berada di Kapal; dan 2) dalam hal Awak Kapal diturunkan untuk perawatan di darat, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus membiayai perawatan dan pengobatan, serta membayar upah pokok Awak Kapal sebesar 100 % (seratus persen) pada bulan pertama, dan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari upah pokok pada bulan berikutnya, sampai Awak Kapal sembuh sesuai dengan surat keterangan dokter, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk yang cidera akibat kecelakaan;
d. melindungi harta benda yang tertinggal di Kapal milik Awak Kapal yang sakit, cidera, atau meninggal dunia dan mengembalikannya kepada Awak Kapal atau keluarganya;
e. menyediakan alat perlindungan dan/atau alat pengaman pencegah kecelakaan lainnya;
f. mendata, mencatat, menginvestigasi, menganalisis, membuat statistik, dan melaporkan setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja kepada Direktur Jenderal; dan
g. melakukan evaluasi risiko manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang berpedoman pada laporan informasi statistik yang tepat dari Kapal dan dari statistik umum yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Standar minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. menanggung biaya terkait penyakit dan cidera sejak
tanggal mulai bekerja sampai dengan dipulangkan;
b. jaminan keuangan dan kompensasi kematian atau disabilitas dalam jangka panjang akibat cidera kerja, penyakit, atau bahaya kerja yang ditetapkan dalam PKL;
c. membiayai perawatan medis, obat-obatan, peralatan terapis, makanan, dan penginapan yang diperlukan sampai Awak Kapal yang sakit atau cidera pulih atau sampai pulih secara permanen; dan
d. membayar biaya pemakaman pada kasus kematian yang terjadi di kapal atau di darat selama Awak Kapal masih terikat PKL.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk pada Kapal yang beroperasi dengan jumlah Awak Kapal paling sedikit 5 (lima) orang.
(1) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diterbitkan terhadap:
a. Kapal baru;
b. Kapal ganti bendera; atau
c. Kapal yang berganti kepemilikan (pengalihan hak milik atas Kapal).
(2) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat MLC Sementara dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(4) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan pertama (initial inspection) oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(5) Hasil pemeriksaan pertama (initial inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan pemeriksaan dengan disertai berita acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan format Contoh 1 Sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi persyaratan.
(8) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(9) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) permohonan dianggap batal.
(10) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan pertama (initial inspection)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLC Sementara sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berlaku selama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
(12) Sebelum masa berlaku Sertifikat MLC Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berakhir, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus membuat permohonan untuk mendapatkan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I.
(1) Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diajukan oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sertifikat MLC dan DMLC Bagian I dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan lanjutan (follow-up inspection) atas hasil pemeriksaan pertama (initial inspection) oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan lanjutan (follow-up inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan dengan disertai berita acara.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format Contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kapal atau Operator Kapal untuk melengkapi persyaratan.
(7) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kapal atau Operator Kapal kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
(8) Dalam hal kelengkapan persyaratan permohonan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) permohonan dianggap batal.
(9) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan hasil pemeriksaan lanjutan (follow-up inspection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sesuai dengan format Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Sertifikat MLC dan DMLC Bagian I sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal pemeriksaan pertama (initial inspection) dan dapat diperbaharui.
(1) Ukuran kamar tidur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jarak antara dasar lantai kamar dengan langit-langit kamar tidur minimum 203 cm (dua ratus tiga centi meter);
b. mempunyai sekat yang memadai;
c. selain Kapal Penumpang, kamar tidur ditempatkan di atas garis muat di tengah-tengah Kapal atau bagian belakang arah buritan Kapal;
d. kamar tidur sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat ditempatkan di bagian haluan Kapal dan tidak berada di depan sekat tubrukan dalam hal ukuran, jenis, atau daerah pelayaran menyebabkan tidak adanya lokasi lain di Kapal yang memungkinkan;
e. terhadap Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships) diperbolehkan menempatkan kamar tidur dibawah garis muat dan harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai serta tidak berada langsung dibawah lorong kerja yang dilalui;
f. kamar tidur tidak terdapat celah langsung dari ruang muatan, ruang mesin, dapur, ruang penyimpanan, ruang pengeringan, atau area sanitasi bersama, bagian penyekat yang memisahkan tempat tersebut dari kamar tidur dan penyekat luar harus dibangun dengan baja atau bahan lain yang kedap terhadap air dan gas;
g. bahan yang digunakan untuk membangun dinding penyekat bagian dalam, panel-panel dan pelapis sekat, lantai, dan penghubung harus memastikan lingkungan yang sehat;
h. pencahayaan dan sistem drainase yang memadai;
i. selain Kapal Penumpang, kamar tidur perorangan harus disediakan bagi setiap Awak Kapal dalam hal Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) atau Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ships), pengecualian dari persyaratan ini dapat diberikan oleh Direktur Jenderal;
j. pemisahan kamar tidur untuk Awak Kapal pria dan wanita;
k. tempat tidur yang terpisah untuk setiap Awak Kapal;
l. ukuran minimum tempat tidur tidak kurang dari 198 cm (seratus sembilan puluh delapan centi meter) kali 80 cm (delapan puluh centi meter);
m. luas lantai kamar tidur Awak Kapal untuk 1 (satu) tempat tidur tidak kurang dari:
1. 4,5 m2 (empat koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage);
2. 5,5 m2 (lima koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran GT. 3.000 (tiga ribu gross tonnage) sampai dengan kurang dari GT.
10.000 (sepuluh ribu gross tonnage); dan
3. 7 m2 (tujuh meter persegi) untuk Kapal berukuran GT. 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
n. untuk kamar tidur pada Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s) dengan 1 (satu) tempat tidur pada Kapal berukuran kurang dari GT. 3.000 (tiga ribu gross tonnage) diizinkan untuk mengurangi luas lantai;
o. Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) selain dari Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s), kamar tidur dapat ditempati oleh maksimum 2 (dua) Awak Kapal dan luas lantai kamar tidur tidak kurang dari 7 m2 (tujuh meter persegi).
p. Kapal penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s) area lantai kamar tidur perwira tidak kurang dari:
1. 7,5 m2 (tujuh koma lima meter persegi) untuk kamar yang ditempati 2 (dua) orang;
2. 11,5 m2 (sebelas koma lima meter persegi) untuk kamar yang ditempati 3 (tiga) orang; dan
3. 14,5 m2 (empat belas koma lima meter persegi) untuk kamar yang ditempati 4 (empat) orang;
q. Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s) kamar tidur dapat ditempati lebih dari 4 (empat) orang dan lantai kamar tidur tidak kurang dari 3,6 m2 (tiga koma enam meter persegi) per orang;
r. Kapal selain Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s), kamar tidur untuk Pelaut perwira yang menjalankan tugasnya dimana tidak ada tempat duduk pribadi atau ruang sehari- hari yang disediakan, luas lantai tidak kurang dari:
1. 7,5 m2 (tujuh koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage);
2. 8,5 m2 (delapan koma lima meter persegi) untuk Kapal berukuran GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) atau lebih sampai dengan berukuran kurang dari GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage); dan
3. 10 m2 (sepuluh meter persegi) untuk Kapal berukuran GT 10.000 (sepuluh ribu gross tonnage) atau lebih;
s. Kapal Penumpang dan Kapal Fungsi Khusus (Special Purpose Ship’s), kamar tidur untuk Pelaut perwira yang menjalankan tugasnya dimana tidak ada tempat duduk pribadi atau ruang sehari-hari yang disediakan, luas lantai untuk per orang bagi perwira junior tidak kurang dari 7,5 m2 (tujuh koma lima meter persegi) dan bagi perwira senior tidak kurang dari 8,5 m2 (delapan koma lima meter
persegi) perwira junior pada tingkat operasional dan perwira senior pada tingkat manajemen;
t. Nakhoda, kepala kamar mesin, dan mualim I harus mempunyai kamar tidur sebagai tambahannya, ruang kerja, ruang sehari-hari, ruang tambahan yang ekuivalen dapat dikecualikan untuk Kapal ukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage) yang diberikan oleh Direktur Jenderal;
u. Kapal yang kurang dari GT 3.000 (tiga ribu Gross Tonnage) harus diuji oleh Direktur Jenderal setelah berkonsultasi dengan organisasi Pemilik Kapal atau Operator Kapal dan Pelaut yang bersangkutan;
v. semua Kapal harus disediakan kantor yang terpisah antara departemen deck dan mesin;
w. bagi kamar Awak Kapal dilengkapi lemari baju dengan ukuran minimum 475 L (empat ratus tujuh puluh lima liter) dan sebuah laci tidak kurang dari 56 L (lima puluh enam liter), dalam hal laci tidak cocok dengan lemari baju dapat dikombinasikan dengan volume minimum lemari baju yaitu 500 L (lima ratus liter) yang bisa dikunci dan juga bisa menjamin privasi;
x. kamar tidur harus disediakan meja kerja yang harus pas, tipe drop-leaf atau slide-out, dan dilengkapi dengan tempat duduk; dan
y. Kapal yang berlayar ke wilayah berisiko tinggi terhadap serangan nyamuk, harus dipasang peralatan dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(2) Sistem pemanas dan ventilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kamar tidur dan ruang makan harus memiliki ventilasi yang memadai;
b. semua Kapal kecuali Kapal yang secara teratur terlibat dalam jalur perdagangan yang kondisi
cuacanya tidak mempersyaratkan hal tersebut, harus dilengkapi dengan pendingin ruangan untuk akomodasi Awak Kapal, ruang radio yang terpisah, dan ruang kendali mesin yang terpusat;
c. ruang sanitasi harus mempunyai ventilasi ke udara bebas secara terpisah dari setiap bagian dari akomodasi; dan
d. sistem pemanasan harus dapat menyediakan panas yang memadai kecuali Kapal yang berlayar khusus di wilayah pelayaran beriklim tropis.
(3) Tingkat kebisingan dan getaran serta faktor ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c merupakan perlindungan kesehatan dan keselamatan yang memenuhi persyaratan akomodasi, fasilitas rekreasi, dan katering ditempatkan sejauh mungkin dari:
a. ruang mesin;
b. sistem pemanas dan ventilasi;
c. sistem pendingin ruangan; dan
d. mesin dan peralatan lainnya yang menimbulkan kebisingan.
(4) Fasilitas sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Awak Kapal harus mempunyai akses menuju fasilitas kebersihan yang memenuhi standar kesehatan, standar kebersihan minimum, dan standar kenyamanan yang sesuai dan fasilitas sanitasi terpisah antara pria dan wanita;
b. harus memiliki fasilitas sanitasi di anjungan dan ruang mesin atau ruang kontrol kamar mesin;
c. Kapal berukuran kurang dari GT 3.000 (tiga ribu gross tonnage), dapat dikecualikan dari persyaratan ini yang diberikan oleh Direktur Jenderal;
d. Kapal paling sedikit dilengkapi dengan 1 (satu) toilet, 1 (satu) wastafel, dan 1 (satu) bak mandi atau shower untuk 6 (enam) orang dan untuk Kapal yang
tidak mempunyai fasilitas sanitasi pribadi harus tersedia;
e. pengecualian untuk Kapal Penumpang, setiap kamar tidur harus tersedia wastafel termasuk air panas dan air dingin, kecuali wastafel diletakkan di kamar mandi khusus;
f. atas pertimbangan Direktur Jenderal, pengaturan perencanaan khusus atau pengurangan jumlah fasilitas yang dibutuhkan dapat dikecualikan untuk Kapal Penumpang yang melakukan pelayaran selama tidak kurang dari 4 (empat) jam;
g. harus tersedia air panas dan air dingin yang bersih di tempat cuci; dan
h. harus dilengkapi dengan fasilitas binatu.
(1) Kesehatan dan keselamatan serta pencegahan kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus mempertimbangkan:
a. kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal, Awak Kapal, dan pihak lain yang terkait untuk mematuhi standar minimum yang berlaku, kebijakan, serta program kesehatan dan keselamatan kerja di Kapal dengan memberikan perhatian khusus kepada Pelaut Muda;
b. tugas Nakhoda dan/atau Awak Kapal yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kepatuhan terhadap program kesehatan dan keselamatan kerja di kapal;
c. kewenangan Awak Kapal yang ditunjuk sebagai perwakilan komite kesehatan dan keselamatan kerja di Kapal; dan
d. ketentuan internasional mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
(2) Kewajiban Pemilik Kapal atau Operator Kapal sebagaimana dimaksud pada (1) huruf a terdiri atas:
a. memberikan perlindungan kesehatan dan perawatan medis untuk Awak Kapal sesuai dengan standar minimum;
b. membiayai perawatan medis, makanan dan penginapan yang dibatasi dalam jangka waktu tidak kurang dari 16 (enam belas) minggu dari hari cidera
atau bermulanya penyakit;
c. apabila Awak Kapal sakit atau cidera yang menyebabkan ketidakmampuan untuk bekerja maka:
1) membayar upah gabungan Awak Kapal selama berada di Kapal; dan 2) dalam hal Awak Kapal diturunkan untuk perawatan di darat, Pemilik Kapal atau Operator Kapal harus membiayai perawatan dan pengobatan, serta membayar upah pokok Awak Kapal sebesar 100 % (seratus persen) pada bulan pertama, dan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari upah pokok pada bulan berikutnya, sampai Awak Kapal sembuh sesuai dengan surat keterangan dokter, dengan ketentuan tidak lebih dari 6 (enam) bulan untuk yang sakit dan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk yang cidera akibat kecelakaan;
d. melindungi harta benda yang tertinggal di Kapal milik Awak Kapal yang sakit, cidera, atau meninggal dunia dan mengembalikannya kepada Awak Kapal atau keluarganya;
e. menyediakan alat perlindungan dan/atau alat pengaman pencegah kecelakaan lainnya;
f. mendata, mencatat, menginvestigasi, menganalisis, membuat statistik, dan melaporkan setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja kepada Direktur Jenderal; dan
g. melakukan evaluasi risiko manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang berpedoman pada laporan informasi statistik yang tepat dari Kapal dan dari statistik umum yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
(3) Standar minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. menanggung biaya terkait penyakit dan cidera sejak
tanggal mulai bekerja sampai dengan dipulangkan;
b. jaminan keuangan dan kompensasi kematian atau disabilitas dalam jangka panjang akibat cidera kerja, penyakit, atau bahaya kerja yang ditetapkan dalam PKL;
c. membiayai perawatan medis, obat-obatan, peralatan terapis, makanan, dan penginapan yang diperlukan sampai Awak Kapal yang sakit atau cidera pulih atau sampai pulih secara permanen; dan
d. membayar biaya pemakaman pada kasus kematian yang terjadi di kapal atau di darat selama Awak Kapal masih terikat PKL.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk pada Kapal yang beroperasi dengan jumlah Awak Kapal paling sedikit 5 (lima) orang.