Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Slot Time adalah alokasi ketersediaan waktu terbang di bandar udara.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos dengan memungut bayaran.
4. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
5. Notice of Airport Capacity (NAC) adalah informasi tentang kapasitas atau karakteristik suatu bandar udara, yang isinya meliputi informasi tentang ketersediaan kapasitas landas pacu (runway), kapasitas parkir pesawat (apron), kapasitas terminal yang meliputi fasilitas check-in counter, ruang tunggu (boarding lounge) dan fasilitas keimigrasian, kepabeanan dan kekarantinaan untuk penerbangan internasional.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Kepala Kantor Otoritas adalah Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.