Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong
dan radio, elektronika Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
3. Pengesahan Gambar adalah bentuk pengesahan terhadap gambar Rancang Bangun Kapal yang berupa surat pengesahan, gambar, dan perhitungan.
4. Rancang Bangun Kapal adalah proses perancangan Kapal yang dituangkan dalam Gambar Kapal dan perhitungannya pada Kapal Bangunan Baru, bangunan lama dan perombakan Kapal.
5. Gambar Kapal adalah gambar yang berisi informasi mengenai ukuran Kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi Kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan Kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran Kapal dan data kelengkapan lainnya.
6. Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang masih dalam perancangan, Kapal yang sedang dalam pembangunan di galangan, atau Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
7. Kapal Bangunan Lama adalah Kapal yang telah selesai dibangun dan telah beroperasi.
8. Pembangunan Kapal adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera INDONESIA.
9. Pengerjaan Kapal adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.
10. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah kementerian/lembaga, badan usaha milik negara dan badan hukum INDONESIA yang telah memperoleh status badan hukum.
11. Galangan Kapal adalah tempat atau unit yang dipergunakan khusus untuk pembangunan, pengerjaan, perbaikan, perawatan atau perombakan Kapal.
12. Peletakan Lunas (Keel Laying) adalah proses awal dimulainya Pembangunan Kapal melalui pembuatan konstruksi lunas Kapal.
13. Peluncuran Kapal adalah tahapan Pembangunan Kapal yang material struktur Kapal atau kontruksi lambung Kapal telah memenuhi persyaratan konstruksi untuk diturunkan ke air yang ditentukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Badan Klasifikasi.
14. Serah Terima Kapal adalah proses akhir Pembangunan Kapal melalui penyerahan Kapal dari galangan pembangun kepada pemilik Kapal.
15. Perombakan adalah perombakan konstruksi dan memerlukan Pengesahan Gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
16. Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
17. Kapal Tradisional adalah Kapal yang dirancang menyesuaikan kearifan lokal dan dibangun dengan konstruksi yang sederhana dengan bahan utama berupa kayu dengan penggerak mekanis, tenaga angin, atau energi lainnya pada galangan dengan fasilitas peralatan yang sederhana.
18. Kapal Kembar (Sister Ship) adalah 2 (dua) Kapal atau lebih yang didesain dan dibangun memiliki desain, ukuran, tata susunan dan tata letak yang sama serta dibangun di satu galangan.
19. Pemohon adalah perwakilan Pemilik Kapal atau perwakilan galangan Kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap berkas permohonan yang diajukan.
20. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan Kapal yang diangkat oleh Menteri.
21. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
22. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Kapal sesuai peraturan klasifikasi.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(1) Perombakan Kapal wajib dilengkapi dengan perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebelum Pengerjaan Kapal.
(2) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Pemilik Kapal.
(3) Perhitungan dan gambar rancang bangun serta data kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal.
(4) Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan terhadap:
a. ukuran utama Kapal;
b. kapasitas Kapal;
c. fungsi dan/atau jenis Kapal;
d. konstruksi lambung;
e. konstruksi bangunan atas Kapal;
f. tata letak dan susunan;
g. permesinan utama; dan/atau
h. perlengkapan di geladak Kapal.
(5) Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal dari Direktur Jenderal.
(6) Gambar rancang bangun dan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenis, ukuran, dan kriteria Gambar Kapal sesuai dengan format contoh 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diajukan permohonan oleh Pemilik Kapal kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal untuk melakukan pemeriksaan Kapal.
(4) Hasil pemeriksaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan.
(5) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(7) Pemilik Kapal harus menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.
(8) Dalam hal Pemilik Kapal tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana pada ayat (7), permohonan dianggap batal.
(9) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal.
(10) Surat Pengesahan Gambar rancang bangun Perombakan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.