Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perkotaan Jabodetabek adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
3. Angkutan Umum Massal adalah angkutan umum dengan karakteristik pelayanan cepat, terjadwal, lintasan khusus dan berkapasitas tinggi.
4. Jaringan Jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
5. Jaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas- lintas pelayanan perkeretaapian.
6. Jaringan jalur kereta api adalah seluruh jalur kereta api yang terkait satu dengan yang lain yang menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. Angkutan Umum Massa! Berbasis Jalan adalah suatu sistem angkutan umum yang menggunakan mobil bus dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal yang dioperasikan di kawasan perkotaan.
8. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta bidang perkeretaapian.