Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk adalah Kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan Pengerukan dan/atau Reklamasi.
5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan pembuangan hasil pekerjaan Pengerukan.
6. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
11. Pelabuhan Laut adalah Pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
12. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
13. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Otoritas Pelabuhan Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
18. Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, pengelola Terminal Khusus, badan usaha pemegang Izin pertambangan, dan instansi Pemerintah.
20. Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang Pengerukan dan Reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk
melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
24. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
29. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
30. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
32. Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat adalah tim yang terdiri dari Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
33. Tim Teknis Terpadu Unit Pelaksana Teknis adalah tim yang terdiri dari Syahbandar, Penyelenggara Pelabuhan, dan Distrik Navigasi setempat.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal pekerjaan Pengerukan yang dilaksanakan di Alur-Pelayaran dan wilayah perairan Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, terminal yang berada di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) atau Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan, Terminal Khusus, dan pekerjaan Pengerukan yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk pekerjaan Reklamasi, penerbitan Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan disampaikan oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal yang disusun dengan menggunakan format Contoh 39 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima
(4) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dinyatakan lengkap dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat.
(5) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Berita Acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan menggunakan format Contoh 40 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan menggunakan format Contoh 41 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan secara tertulis oleh Pemilik Kegiatan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan menggunakan format Contoh 42 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan dianggap batal.
(10) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan verifikasi peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi yang disusun dengan menggunakan format Contoh 43 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Persetujuan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pemilik Kegiatan.
16. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan Pengerukan dan/atau Reklamasi yang memiliki Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
(2) Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Untuk memperoleh Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Kegiatan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan menggunakan format Contoh 49 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dinyatakan lengkap, dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Terpadu Kantor Pusat.
(6) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara.
(7) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai dengan format Contoh 50 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilik Kegiatan untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan menggunakan format Contoh 51 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima sesuai dengan format Contoh 52 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Dalam hal Pemilik Kegiatan tidak menyampaikan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan dianggap batal.
(11) Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) terpenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri.
(12) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan tidak diperselisihkan, Menteri menerbitkan izin usaha Pengerukan dan Reklamasi sesuai dengan menggunakan format Contoh 53 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.