Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPPW yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda