Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin; (2) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut oleh Pimpinan Unit Kerja; (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan tembusan Surat Keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada Inspektur Jenderal; (4) Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin.
Koreksi Anda