Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berupa rekomendasi, yaitu: a. Penjatuhan hukuman disiplin; b. Pengembalian kerugian negara; c. Penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Pasal.id