Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Telahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengaduan;
(2) Hasil telaahan yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal sejak tanggal selesainya telaahan Pengaduan, untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat unsur yang dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
