Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, diteruskan kepada TPPW Kementerian Perhubungan; (2) TPPW Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menelaah Pengaduan whistleblower.
Koreksi Anda