Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Unit Kerja mempunyai kewajiban mempublikasikan Saluran Pengaduan yang dimiliki TPPW, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dengan cara sekurang-kurangnya melalui:
a. Papan pengumuman resmi kantor setempat secara terus-menerus;
b. Mencantumkan nomor telepon, nomor tujuan sms, alamat email/fax pada bagian bawah surat dinas.
Koreksi Anda
