Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disampaikan kepada : a. Menteri; dan/atau, b. Pimpinan Unit Kerja; (3) Selain pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengaduan secara langsung dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang berupa help desk yang disediakan oleh TPPW. (4) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana pada ayat (1) huruf b, dapat disampaikan melalui : a. Website; b. Pesan singkat (SMS); c. Telepon; d. Email.
Koreksi Anda