Pasal 1
Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) merupakan peralatan pendukung keselamatan kereta api yang berguna untuk melakukan pengereman kereta api secara otomatis.
PERMEN Nomor pm-52 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.