Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah
proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
2. Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
3. Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code) yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan dan memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
5. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
6. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
7. Koordinator Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut Koordinator PSC
adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.
8. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disingkat PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan pelabuhan.
9. Perwira Keamanan Pelabuhan (Port Security Officer) selanjutnya disingkat PSO adalah pejabat struktural satu tingkat dibawah Kepala Kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penetapan Koda.
10. Perwira Keamanan Perusahaan (Company Security Officer) selanjutnya disingkat CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk memastikan penilaian keamanan Kapal dilaksanakan, perencanaan keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara serta koordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
11. Perwira Keamanan Kapal (Ship Security Officer) selanjutnya disingkat SSO adalah perwira Kapal yang bertanggungjawab kepada nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaan dan revisi dari rencana keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan.
12. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Officer) selanjutnya disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggungjawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dan pemeliharaan
perencanaan keamanan Fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerjasama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
13. Penilaian Keamanan Kapal (Ship Security Assestment) selanjutnya disingkat SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan Kapal.
14. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Assessment) selanjutnya disingkat PFSA adalah suatu bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan perencanaan keamanan Fasilitas Pelabuhan.
15. Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facility) yang selanjutnya disingkat SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
16. Rencana Keamanan Kapal (Ship Security Plan) yang selanjutnya disingkat SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan.
17. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan) yang selanjutnya disingkat PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan.
18. Atase Perhubungan adalah pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan yang ditugaskan pada perwakilan republik INDONESIA di luar negeri dengan status diplomatik.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.