Pasal 1
(1) Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2013.
(2) Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.