Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut.
Koreksi Anda
