Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan Direktur Utama Pelaksana.
(2) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani setelah diterbitkannya daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai atau harga kontrak dan syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Koreksi Anda
