Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencairan anggaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi Konsultan Pengawas. (2) Tata cara pencairan anggaran Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda