Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Menteri. (2) Penetapan tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda