Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Tarif Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan tarif sebagaimana di maksud pada ayat (1) berdasarkan mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
