Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut, barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pendapatan yang menjadi pengurang Subsidi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut.
Koreksi Anda