Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai kapal untuk mengangkut barang;
b. menyediakan kapal pengganti dalam rangka keberlangsungan pelayanan publik jika kapal utama rusak atau sedang melakukan docking kecuali untuk Kapal Khusus Ternak;
c. mematuhi kontrak;
d. membuat dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut;
e. memeriksa kesesuaian antara Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) dengan dokumen muatan dan/atau jenis barang yang diangkut;
f. menggunakan layanan IMRK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
g. mengoperasikan peralatan sistem monitoring secara terus menerus guna keperluan operasional dan pergerakan kapal.
(2) Laporan sebagaimana dimasud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap voyage atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
