Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan subsidi angkutan barang di laut.
(2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai alokasi pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Pelaksana.
(4) Penentuan komponen subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
