Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan subsidi angkutan barang di laut. (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai alokasi pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk membuat kontrak dengan Pelaksana. (4) Penentuan komponen subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda