Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung konektivitas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
(2) Keterlibatan angkutan laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan Pelaksana untuk optimalisasi ketersediaan ruang muat kapal pelayaran rakyat.
Koreksi Anda
