Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut.
(3) Jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
