Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut dilakukan dengan menggunakan kapal barang dan/atau kapal ternak.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin ketersediaan barang untuk menurunkan disparitas harga barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
c. menjaga kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan;
d. kegiatan angkutan pada hari besar keagamaan dan tahun baru; dan/atau
e. kegiatan angkutan untuk bantuan bencana alam, dan bantuan kemanusiaan.
(3) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kegiatan angkutan untuk operasi pencarian dan pertolongan.
Koreksi Anda
