Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi. 2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 3. Pelaksana Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah perusahaan angkutan laut nasional yang mendapat penugasan atau berdasarkan hasil pemilihan penyedia jasa lainnya untuk melakukan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di laut. 4. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya. 5. Subsidi adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pelaksana berupa selisih antara biaya produksi atau harga pasar dengan tarif yang ditetapkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atau harga pasar. 6. Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah surat yang dibuat oleh pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper) yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut. 7. Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. 8. Konsultan Pengawas adalah pihak yang melaksanakan pengawasan kegiatan dan/atau verifikasi tagihan kegiatan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut. 9. Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau muatan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Koreksi Anda