Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, selain penilaian terhadap unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda