Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Dalam penilaian penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat dapat mempertimbangkan wilayah kerja yang berbatasan dengan negara lain, aspek politis, aspek ekonomis, aspek sosial, letak geografis, dan/atau pertimbangan program kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda
