Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penilaian penetapan klasifikasi Balai Pengelola Transportasi Darat dapat mempertimbangkan wilayah kerja yang berbatasan dengan negara lain, aspek politis, aspek ekonomis, aspek sosial, letak geografis, dan/atau pertimbangan program kebijakan pemerintah.
Koreksi Anda