Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penghitungan nilai untuk setiap unsur dari kriteria klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda