Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan rincian nilai sebagai berikut: a. sumber daya manusia, dengan nilai 4 (empat); b. penerimaan negara bukan pajak, dengan nilai 4 (empat); c. anggaran, dengan nilai 4 (empat); d. nilai barang milik negara/aset, dengan nilai 4 (empat); dan e. penghargaan (reward) yang diperoleh, dengan nilai 4 (empat).
Koreksi Anda