Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dengan rincian nilai sebagai berikut:
a. sumber daya manusia, dengan nilai 4 (empat);
b. penerimaan negara bukan pajak, dengan nilai 4 (empat);
c. anggaran, dengan nilai 4 (empat);
d. nilai barang milik negara/aset, dengan nilai 4 (empat); dan
e. penghargaan (reward) yang diperoleh, dengan nilai 4 (empat).
Koreksi Anda
