Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dengan rincian nilai sebagai berikut:
a. Terminal Penumpang Tipe A, dengan nilai 5 (lima);
b. Terminal Barang, dengan nilai 5 (lima);
c. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, dengan nilai 5 (lima);
d. pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, dengan nilai 20 (dua puluh);
e. kalibrasi peralatan pengujian berkala, dengan nilai 2 (dua);
f. pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua);
g. manajemen dan rekayasa lalu lintas, dengan nilai 7 (tujuh);
h. peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua);
i. kesyahbandaran dan pengawasan tertib berlayar, dengan nilai 20 (dua puluh);
j. pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan, pengujian berkala dan perusahaan karoseri, dengan nilai 2 (dua);
k. pengawasan angkutan lintas batas negara/antarkota antarprovinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, dengan nilai 6 (enam);
l. pengawasan tarif angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua); dan
m. penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang- Undangan lalu lintas dan angkutan jalan, dengan nilai 2 (dua).
Koreksi Anda
