Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberi nilai maksimal 100 atau bobot 100% dengan pembagian sebagai berikut: a. unsur pokok, dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan b. unsur penunjang, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda