Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administrasi dan/atau pendukung terselenggaranya tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat, yang terdiri atas:
a. sumber daya manusia, merupakan jumlah total sumber daya manusia pada Balai Pengelola Transportasi Darat, baik di kantor induk maupun di satuan-satuan pelayanan, baik pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja maupun pegawai pemerintah non pegawai negeri;
b. penerimaan negara bukan pajak, merupakan jumlah total penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari pelayanan yang diberikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat dalam waktu 1 (satu) tahun;
c. anggaran, merupakan jumlah total anggaran yang tercantum pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengelola Transportasi Darat dalam 1 (satu) tahun, meliputi belanja modal, belanja operasional, dan belanja pegawai;
d. nilai barang milik negara/aset, merupakan total nilai barang milik negara/aset-aset yang berada dalam pengelolaan Balai Pengelola Transportasi Darat; dan
e. penghargaan (reward) yang diperoleh, merupakan jumlah dokumen penghargaan (reward) yang diperoleh dari instansi lain di luar Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
