Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat yang terdiri atas: a. Terminal Penumpang Tipe A, meliputi: 1. volume bus masuk, merupakan jumlah bus yang masuk ke dalam terminal per tahun; 2. volume bus keluar, merupakan jumlah bus yang keluar dari terminal per tahun; 3. volume penumpang naik, merupakan jumlah penumpang naik bus di terminal per tahun; 4. volume penumpang turun, merupakan jumlah penumpang turun dari bus per tahun; dan 5. jumlah trayek, merupakan jumlah trayek pelayanan angkutan antarkota antarprovinsi/antarkota dalam provinsi/Angkutan Perkotaan/Angkutan Pedesaan yang menggunakan terminal. b. Terminal Barang, meliputi: 1. volume mobil barang masuk, merupakan jumlah mobil angkutan barang yang masuk ke dalam terminal/simpul angkutan barang per tahun; 2. volume mobil barang keluar, merupakan jumlah mobil angkutan barang yang keluar dari terminal/simpul angkutan barang per tahun; 3. volume muatan dibongkar, merupakan jumlah muatan mobil angkutan barang yang dibongkar/diturunkan per tahun; 4. volume muatan dimuat, merupakan jumlah muatan mobil angkutan barang yang dimuat per tahun; dan 5. jenis muatan yang dibongkar dan dimuat, merupakan jumlah dari jenis-jenis muatan/komoditas mobil angkutan barang yang dibongkar dan dimuat per tahun. c. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, meliputi: 1. volume lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang, merupakan jumlah kendaraan angkutan barang yang melintas di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dua arah per tahun; 2. volume kendaraan masuk Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, merupakan jumlah kendaraan angkutan barang yang masuk ke dalam Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor per tahun; 3. jumlah pelanggaran, merupakan jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran muatan berdasarkan pemeriksaan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor per tahun; 4. jumlah penindakan pelanggaran, merupakan jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran yang dilakukan penindakan/ tilang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor per tahun; dan 5. jumlah komoditi yang sering melanggar, merupakan jumlah dari jenis komoditas yang sering ditemui melanggar ketentuan muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor per tahun. d. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, meliputi: 1. volume kunjungan kapal, merupakan jumlah kapal yang berlabuh melakukan aktifitas angkutan pada Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; 2. jumlah lintasan yang dilayani, merupakan jumlah lintasan/trayek angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang dilayani pelabuhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; 3. volume arus penumpang, merupakan jumlah penumpang yang melakukan aktifitas perjalanan menggunakan layanan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan pada pelabuhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; 4. volume arus kendaraan, merupakan jumlah kendaraan yang menggunakan layanan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan pada pelabuhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan 5. volume barang yang dibongkar dan dimuat, merupakan jumlah volume barang yang dibongkar dan dimuat dari dan ke angkutan sungai, danau, dan penyeberangan pada seluruh pelabuhan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. e. kalibrasi peralatan pengujian berkala, meliputi: 1. jumlah peralatan pengujian berkala yang dikalibrasi pada Unit Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, merupakan persentase peralatan pengujian berkala yang dikalibrasi pada Unit Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota per tahun; dan 2. jumlah kendaraan yang diuji berkala pada Unit Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, merupakan persentase kendaraan yang diuji berkala pada Unit Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota per tahun. f. Pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, merupakan jumlah berita acara pemeriksaan fisik rancang bangun kendaraan bermotor per tahun. g. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, meliputi: 1. panjang jalan nasional, merupakan panjang jalan nasional yang dihitung dengan satuan kilometer; 2. jumlah rambu lalu lintas terpasang, merupakan jumlah rambu lalu lintas yang terpasang pada jalan nasional; 3. panjang marka jalan terpasang, merupakan total panjang marka jalan pada jalan nasional; 4. panjang pagar pengaman (guardrail) terpasang, merupakan total panjang pagar pengaman (guardrail) terpasang pada jalan nasional; 5. jumlah lampu penerangan jalan umum terpasang, merupakan jumlah lampu penerangan jalan umum terpasang pada jalan nasional; 6. jumlah lokasi analisis dampak lalu lintas, merupakan jumlah lokasi dilakukannya analisis dampak lalu lintas pada jalan nasional per tahun; dan 7. volume lalu lintas pada ruas jalan nasional, merupakan jumlah volume lalu lintas kendaraan bermotor pada ruas jalan nasional per tahun. h. Peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas angkutan jalan, meliputi: 1. jumlah Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten/ Kota yang dibentuk; dan 2. jumlah lokasi rawan kecelakaan yang ditangani, merupakan total jumlah lokasi rawan kecelakaan yang ditangani per tahun oleh Balai Pengelola Transportasi Darat. i. Kesyahbandaran dan pengawasan tertib berlayar, meliputi: 1. jumlah surat persetujuan berlayar yang diterbitkan, merupakan jumlah surat persetujuan berlayar yang diterbitkan per tahun; 2. jumlah surat persetujuan olah gerak kapal yang diterbitkan, merupakan jumlah surat persetujuan olah gerak kapal yang diterbitkan per tahun; 3. jumlah surat persetujuan perluasan daerah pelayaran yang diterbitkan, merupakan surat persetujuan perluasan daerah pelayaran yang diterbitkan per tahun; 4. jumlah surat persetujuan pengelasan yang diterbitkan, merupakan jumlah surat persetujuan pengelasan yang diterbitkan per tahun; dan 5. jumlah surat pengawasan pengisian bahan bakar yang diterbitkan, merupakan jumlah surat pengawasan pengisian bahan bakar yang diterbitkan per tahun. j. Pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan, pengujian berkala, dan karoseri, meliputi: 1. jumlah Unit Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota yang terakreditasi; dan 2. jumlah perusahaan karoseri yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. k. Pengawasan angkutan lintas batas negara/antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, meliputi: 1. jumlah kendaraan pada perusahaan angkutan lintas batas negara/ antar kota antar provinsi, merupakan jumlah kendaraan milik perusahaan angkutan lintas batas negara/antar kota antar provinsi; 2. jumlah trayek yang dilayani, merupakan jumlah trayek yang dilayani seluruh perusahaan angkutan lintas batas negara/ antar kota antar provinsi; 3. jumlah kendaraan perusahaan angkutan pariwisata, merupakan jumlah kendaraan milik perusahaan angkutan pariwisata; 4. jumlah kendaraan perusahaan angkutan antar jemput antar provinsi, merupakan jumlah kendaraan milik perusahaan angkutan antar jemput antar provinsi; 5. jumlah kendaraan perusahaan angkutan taksi antar provinsi, merupakan jumlah kendaraan milik perusahaan angkutan taksi antar provinsi; dan 6. jumlah kendaraan angkutan barang. l. Pengawasan tarif angkutan jalan, merupakan jumlah daftar tarif angkutan penumpang per trayek pada seluruh Terminal Penumpang Tipe A. m. Penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi jumlah berkas penindakan pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda