Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-5 Tahun 2023 tentang KRITERIA KLASIFIKASI ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan kriteria klasifikasi organisasi.
Koreksi Anda
