Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1096) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2016 tentang Sistem Administrasi Perkantoran Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 886), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.