Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengujian adalah pengujian yang dilakukan terhadap perlengkapan dan komponen kapal yang akan diproduksi dan digunakan di atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internasional.
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4227);
2. Pengujian Pertama adalah Pengujian yang dilakukan terhadap perlengkapan dan komponen kapal sebelum dipasarkan di INDONESIA oleh pabrikan untuk memastikan kesesuaian tipe perlengkapan dan komponen kapal.
5. Perlengkapan Kapal adalah bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, pencegahan pencemaran, alat penolong, pendeteksi asap dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, peta dan publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu.
6. Pemeriksaan Tahunan adalah kegiatan perawatan terhadap perlengkapan dan komponen kapal yang diwajibkan untuk dilakukan perawatan setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan internasional.
7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
8. Komponen Kapal adalah bagian yang termasuk dalam bahan, peralatan, permesinan, propulsi, sistem
3. Pengujian Berkala adalah Pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa perlengkapan dan komponen kapal masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat Pengujian Pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan Pengujian Pertama.
4. Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan dan penilaian terhadap perlengkapan dan komponen kapal menurut ketentuan dan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya.
akomodasi, peralatan geladak, peralatan bongkar muat, dan peralatan keselamatan.
9. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah.
10. Pelabelan adalah identitas setiap unit tipe Perlengkapan dan Komponen Kapal yang telah memperoleh sertifikat Pengujian Pertama.
11. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri.
12. Penyedia Jasa Perawatan dan Perbaikan Perlengkapan dan Komponen Kapal yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan perawatan dan perbaikan Perlengkapan dan Komponen Kapal.
13. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
15. Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran selanjutnya disingkat BTKP adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan penilaian, Pengujian, rancang bangun, pembuatan Perlengkapan dan Komponen Kapal serta penyiapan standarisasi dan Sertifikasi Perlengkapan dan Komponen Kapal serta survei dan pemberitaan keselamatan pelayaran.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.