Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-49 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMEBRIAN ISYARAT LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipasang pada: a. persimpangan; dan b. ruas jalan.
Koreksi Anda